Tidak pernah mengajukan pinjaman online, tapi mendapat tagihan? Laporkan dengan 3 cara ini!

oleh rwt

Jan 19 2024

Tindakan penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan informasi pribadi untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan termasuk kejahatan pidana yang dapat dilakukan melalui hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia. Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan:

Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses, mengubah, menghapus, menambah, menyebarkan, membuatkan salinan, atau mentransmisikan data elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Jika Atomees menerima tagihan pinjaman online tanpa pernah mengajukan pinjaman atau menjadi korban dari tindakan tersebut, sangat penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat jika dengan cara berikut:

  1. Ajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
    1. Kunjungi situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.
    2. Isi formulir pengaduan yang disediakan dengan data yang akurat dan lengkap.
    3. Jelaskan dengan jelas bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman online tetapi menerima tagihan.
    4. Lampirkan bukti-bukti yang mungkin kamu miliki, seperti tangkapan layar atau surat tagihan yang diterima.
  2. Tunggu Konfirmasi dari OJK:
    1. Setelah mengajukan pengaduan, tunggu konfirmasi dari OJK terkait penerimaan pengaduanmu.
    2. Pastikan untuk memeriksa email atau saluran komunikasi resmi lainnya yang mungkin digunakan OJK untuk memberikan konfirmasi atau informasi tambahan.
  3. Verifikasi Lanjutan dan Proses Laporan:
    1. Jika data yang kamu berikan dianggap valid, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan terkait laporanmu.
    2. OJK kemudian akan memproses laporanmu dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap lembaga atau entitas yang terkait dengan tagihan yang tidak sah tersebut.

Source: konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

Selain melaporkan kepada OJK, kamu dapat memberitahukan lembaga kepolisian dan pihak berwenang terkait lainnya tentang situasi ini agar dapat diambil tindakan lebih lanjut. Pastikan untuk menjaga bukti-bukti transaksi atau komunikasi yang dapat mendukung laporanmu. Yuk! Selalu waspada terhadap kemungkinan kejahatan identitas dan aktivitas penipuan, jangan memberikan identitas, OTP, Kata Sandi dan CVV kepada pihak manapun

PT Mega Shopintar Indonesia bekerja sama dengan PT Atome Finance Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Main keywords of the article:

Diskon hingga 10% untuk transaksi pertama
Copyright 2023 Atome. All rights reserved.
PT Atome Finance Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 16 Unit J
Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53
Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI
Jakarta, 12190
Kantor Layanan Pelanggan
Mandiri InHealth Tower Lantai 3
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. E-IV No.6, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Kantor Layanan Operasional
Kirana Three Office Tower Lantai 7
Jl. Kirana Avenue, Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
PT Atome Finance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Atome Finance Indonesia
Email: [email protected]
Atome paylater: (021) 50251717

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853 1111 1010