Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), LAPS SJK telah dibentuk untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. LAPS SJK berfungsi di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen serta memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Untuk memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, lebih murah serta menghasilkan putusan atau kesepakatan yang obyektif, relevan dan adil, PT Atome Finance Indonesia telah menjadi anggota LAPS-SJK sehingga konsumen kami dapat menggunakan layanan LAPS SJK sebagai opsi penyelesaian sengketa.
Konsumen dapat menghubungi LAPS-SJK di:
Alamat : Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
No. Telepon : 021-2527700
E-mail : [email protected]
Website : https://lapssjk.id