Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

oleh Atome

Sep 04 2024

Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), LAPS SJK telah dibentuk untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan. LAPS SJK berfungsi di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen serta memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.

Untuk memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, lebih murah serta menghasilkan putusan atau kesepakatan yang obyektif, relevan dan adil, PT Atome Finance Indonesia telah menjadi anggota LAPS-SJK sehingga konsumen kami dapat menggunakan layanan LAPS SJK sebagai opsi penyelesaian sengketa.

Konsumen dapat menghubungi LAPS-SJK di:

Alamat : Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

No. Telepon : 021-2527700

E-mail : [email protected]

Website : https://lapssjk.id

Main keywords of the article:

Diskon hingga 10% untuk transaksi pertama
Copyright 2023 Atome. All rights reserved.
PT Atome Finance Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower Lantai 16 Unit J
Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53
Lot 28, Senayan, Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI
Jakarta, 12190
Kantor Layanan Pelanggan
Mandiri InHealth Tower Lantai 3
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. E-IV No.6, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Kantor Layanan Operasional
Kirana Three Office Tower Lantai 7
Jl. Kirana Avenue, Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
PT Atome Finance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Layanan Pengaduan Konsumen
PT Atome Finance Indonesia
Email: [email protected]
Atome paylater: (021) 50251717

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Whatsapp Ditjen PKTN: 0853 1111 1010